Materi OJK
Latar
Belakang Pendirian OJK
1. Rationale pendirian OJK (dulu Lembaga Pengawas Jasa Keuangan – LPJK vide UU BI 23/99):
1. Rationale pendirian OJK (dulu Lembaga Pengawas Jasa Keuangan – LPJK vide UU BI 23/99):
• Sebelumnya (pre crisis 1997-1998)
pengawasan bank oleh Bank Indonesia dipandang gagal;
• Keingingan untuk integrasi
pengawasan sektor keuangan dalam satu atap karena meningkatnya financial
conglomeration di Indonesia
2. Keinginan untuk memurnikan fungsi kebanksentralan: BI “murni” sebagai penjaga stabilitas moneter. Dulu, fungsi pengawasan bank dan moneter yang bersatu di bawah bank sentral dianggap “conflicting.
3. Amanat UU BI dipandang Pemerintah “sulit” untuk diamandemen, khususnya terkait pasal pengalihan fungsi pengawasan bank dari BI ke OJK
2. Keinginan untuk memurnikan fungsi kebanksentralan: BI “murni” sebagai penjaga stabilitas moneter. Dulu, fungsi pengawasan bank dan moneter yang bersatu di bawah bank sentral dianggap “conflicting.
3. Amanat UU BI dipandang Pemerintah “sulit” untuk diamandemen, khususnya terkait pasal pengalihan fungsi pengawasan bank dari BI ke OJK
Comments
Post a Comment